A. Ketentuan Umum
Dalam penjelasan ini yang dimaksud dengan :
1. Kode etik mahasiswa adalah aturan yang memuat tentang sikap, perkataan, perbuatan dan pakaian mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Qur’an (STAIDA) Payakumbuh.
2. Sanksi adalah konsekuensi yang mempunyai fungsi agar tata tertib dan disiplin mahasiswa dapat ditaati dan atau sebagai akibat hukum atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahasiswa.
Di samping kode etik mahasiswa, di sini akan dijelaskan juga beberapa bentuk sanksi sbb :
B. Sanksi Pendidikan
1. Pemberian sanksi :
2. Bentuk Sanksi
Bentuk Sanksi adalah:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Skorsing
Diberhentikan
3. Pemberhentian
Tidak memperlihatkan kemajuan belajar selama 2 tahun berturut-turut
Menunjukkan sikap menentang pimpinan atau dosen atau dengan sengaja tidak mematuhi peraturan
Melakukan tindakan yang merusak atau menjatuhkan nama baik almamater
Membuat onar yang mencemarkan nama baik ummat.
Keluar dari STAIDA
Mengembalikan semua milik STAIDA yang dipinjam.
C. Sanksi Akademik
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik dijatuhi sanksi akademik sebagai berikut :
a) Mahasiswa yang melakukan pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan dikenakan biaya administrasi tambahan sebagai berikut : Hari pertama – keenam = 2.5 % dari SPP. Hari ketujuh – ketiga belas = 5 % dari SPP.
b) Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan hari ketiga belas sesudah waktu pendaftaran yang telah ditentukan dikenakan sanksi tidak memperoleh pelayanan akademik dan administrasi serta tidak dapat mengajukan cuti kuliah.
c) Mahasiswa yang terlambat menyerahkan tanda bukti pembayaran dari Bank di luar waktu yang telah ditentukan dikenakan denda 30 % dari SPP.
d) Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran dua semester berturut-turut dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (dikeluarkan dari STAIDA Payakumbuh)
e) Mahasiswa yang tidak mengajukan KRS pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan. Apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperolehnya tidak diakui.
f) Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75 % dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk mata kuliah bersangkutan.
g) Mahasiswa yang terkena sanksi akademik berupa pemutusan studi atau gugur studi diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Studinya.
h) Mahasiswa yang telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Studi tidak diperkenankan mengikuti studi pada
a) Plagiat dalam karya ilmiah atau skripsi dikenakan sanksi supaya memperbaharui kembali karya ilmiah atau skripsinya.
b) Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi setelah ujian dan diwajibkan memperbaiki skripsinya dalam waktu tiga bulan sejak pelaksanaan ujian skripsi, maka diuji kembali.
c) Mencontek dalam ujian akan dikeluarkan dari ruangan dan ujiannya dinyatakan gugur.
d) Pembocoran soal/kunci jawaban ujian dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti ujian pada mata kuliah tersebut.
e) Pemalsuan nilai dan ijazah dikenakan sanksi berupa gugur studi.
f) Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas-tugas terstruktur dan atau tugas-tugas mandiri, dapat dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan.
g) Mahasiswa yang telah menghabiskan masa studinya maksimal 14 semester dan tidak menyelesaikan studi dikenakan sanksi akademik berupa gugur studi (drop out).
a) Setiap keterlambatan pengembalian buku dari waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Keterlambatan pengembalian selama dua minggu akan mendapat peringatan lisan dan/atau tertulis dari kepala/Petugas perpustakaan.
c) Jika setelah mendapat tiga kali peringatan belum ada perhatian dari yang bersangkutan, persoalannya akan dilaporkan kepada pimpinan STAIDA Payakumbuh yang bersangkutandan keanggotaannya dicabut.
d) Buku yang hilang dan atau rusak harus diganti dengan buku yang sama dan atau dalam bentuk uang sebanyak 3 kali lipat dari harga buku tersebut.
e) Kartu anggota yang hilang dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f) Ketentuan mengenai sanksi berlaku bagi semua anggota.
a) Mahasiswa dikeluarkan dari asrama STAIDA Payakumbuh karena :
b) Mahasiswa yang dikeluarkan dari asrama diharuskan :
D. Sanksi Non Akademik
1. Pelanggaran hukum dan moral
Mahasiswa yang melanggar ketentuan akademik, hukum dan moral baik di dalam kampus STAIDA maupun Asrama dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
2. Sanksi dimaksud adalah:
a. Teguran (Peringatan secara lisan dan tulisan)
b. Peringatan Keras
c. Skorsing dalam jangka waktu tertentu
d. Dikeluarkan dari STAIDA
Pengeluaran Mahasiswa dari STAIDA Payakumbuh dengan alasan non akademik hanya dapat dilakukan oleh Ketua.