ESENSI DIKLAT TEKNIS TERHADAP KOMPETENSI GURU BIOLOGI
Dra.PURNAMAWATI, M.M.
Widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Padang.
ABSTRAK
Kompetensi diakui sebagai faktor yang memegang factor penting dalam keberhasilan seseorang dalam pekerjaannya. Sebagai contoh guru sebagai salah satu profesi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Mendiknas RI melalui Permen Nomor 16 Tahun 2007 menetapkan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Identifikasi kompetensi guru yang tepat dianggap memiliki nilai prediksi yang valid untukkeberhasilangurudalampekerjaannya”. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian kompetensi akan memberikan dasar dalam upaya menjadi guru yang berhasil sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : Diklat Teknis, Kompetensi Guru, Biologi.
Menurut Gomes (1997 : 197), “Pelatihan adalah setiap usaha untuk memperbaiki prestasi kerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggung jawabnya. Idealnya, pelatihan harus dirancang untuk mewujudkan tujuan – tujuan organisasi, yang pada waktu bersamaan juga mewujudkan tujuan-tujuan para pekerja secara perorangan. Pelatihan sering dianggap sebagai aktivitas yang paling umum dan para pimpinan mendukung adanya pelatihan karena melalui pelatihan, para pekerja akan menjadi lebih trampil dan karenanya akan lebih produktif sekalipun manfaat-manfaat tersebut harus diperhitungkan dengan waktu yang tersita ketika pekerja sedang dilatih”. Pelatihan menurut Gary Dessler (1997 : 263) adalah “Proses mengajarkan karyawan baru atau yang ada sekarang, ketrampilan dasar yang mereka butuhkan untuk menjalankan pekerjaan mereka”. Sedangkan menurut John R. Schermerhorn, Jr (1999 : 323), pelatihan merupakan “Serangkaian aktivitas yang memberikan kesempatanuntukmendapatkandanmeningkatkanketrampilan yang berkaitan dengan pekerjaan”.Pelatihan merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam dunia perhotelan. Karyawan, baik yang baru ataupun yang sudah bekerja perlu mengikuti pelatihan karena adanya tuntutan pekerjaan yang dapat berubah akibat perubahan lingkungan kerja, strategi, dan lain sebagainya. Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Diklat teknis menurut Perkalan Nomor 3 Tahun 2010 adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang tertentu, dan memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan teknis secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS dengan kebutuhan instansi, serta memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat (PP Nomor 101 tahun 2000), dan dalam pelaksanaannya juga disesuaikan dengan tujuan serta kebutuhan instansi yang menyelenggarakan diklat tersebut. Kompetensi jabatan PNS adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.Pelaksanaan diklat teknis sering kali menjadi tidak layak, ketika pelaksanaan diklat didasarkan hanya sebagai aktifitas rutin tahunan dan bukan menjadi kebutuhan dalam meningkatkan kompetensi pesertanya, sehingga ketika diklat berakhir maka berakhir pula kompetensi yang ingin dicapai. Kondisi yang demikian membuat esensi dari pelaksanaan diklat teknis seakan menguap, yang tadinya diharapkan mampu menciptakan tenaga-tenaga profesional dengan skill luar biasa namun kenyataannya hanya menjadi sebuah kegiatan penghambur-hamburan dana belaka.
Diklat teknis harus mampu menghasilkan tenaga-tenaga yang kompeten yang nantinya dapat menunjukkan sikap profesional dan skill yang lebih baik dari sebelum mengikuti diklat teknis tersebut. Namun kenyataan yang terjadi saat ini, sebuah diklat teknis yang dalam pelaksanaannya melibatkan begitu banyak ide-ide dan aktifitas-aktifitas positif yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan pesertanya, akhirnya hanya menjadi ajang ngumpul dan wahana hiburan sesaat bagi para pesertanya tanpa menyadari bahwa ada hal yang sangat penting yang terlewatkan oleh mereka, yaitu menjadi individu yang meningkat kemampuannya. pelaksanaan diklat teknis akan menjadi optimal jika saja dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan pemerintah dan setiap tahapan dalam pelaksanaan diklat direncanakan dengan baik dan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan, dan pada saatnya diklat teknis akan menjadi “sumber energi” yang memberikan “kekuatan” baru bagi seluruh pesertanya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1)..KompetensiPedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yangdiperolehmelaluipendidikanprofesi. Di sini terlihat, kompetensi individu tidak bisa berdiri sendiri hanya sebatas kebiasaan atau kemampuan seseorang, tetapi ia terkait erat dengan tugas dan profesi yang dijalankan orang itu dalam pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2000, Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Purnadi Pungki, M.W., 2009, Kompetensi-Faktor Kunci Keberhasilan,
http://vibizconsulting.com. Diakses tanggal 28 September 2009
Richen, D.S. dan Salganik, L.H., 2003, Key Competencies for a Succesful Life and Well-
Functioning Society, Göttingen, Germany : Hogrefe & Huber.
Spencer, L.M. and Spencer, S.M., 1993, Competence at Work : Models for Superior
Performance, John Wiley & Sons. Inc.
Undang-Undang Republik Indonesia, No. 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen.
Winsolu, 2009, Pengertian Kompetensi, http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-
kompetensi Diakses tanggal 29 September 2009